RUMAH SAKIT BERBASIS KECAMATAN


 Oleh : Romi Febriyanto Saputro
Artikel ini memperoleh penghargaan Juara 2 dalam Bisnis Indonesia Writing Contest : Ayo Dukung Indonesia Sehat 2015
Menurut Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009,  kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara.

Ironisnya, layanan kesehatan di negeri tercinta ini belum bisa dikatakan baik. Dalam laporan berjudul The Killer Gap : A Global Index of Health Inequality for Children, yang dipublikasikan pada Tahun 2013, World Vision mengkaji 176  negara di seluruh dunia mengacu pada besarnya kesenjangan yang terjadi antara  masyarakat yang dapat mengakses layanan kesehatan dengan baik dan mereka yang masih sulit mengaksesnya. Indonesia berada pada peringkat ke -100 pada indeks global ini.
Hal ini berbanding terbalik dengan negeri jiran, Singapura, yang dinobatkan sebagai negara terbaik  dalam pelayanan kesehatan di dunia. Sebagaimana diberitakan oleh Bisnis.com, pada tanggal 18 September 2014, Singapura dinobatkan sebagai negara dengan sistem pelayanan kesehatan terbaik 2014, berdasarkan survei yang dilakukan Bloomberg News bertajuk Most Efficient Health Care 2014.
Indonesia memang bukan Singapura dan Singapura juga bukan Indonesia. Perbedaan geografis, demografi, taraf ekonomi dan  sosiologi menuntut strategi yang berbeda dalam melayani kesehatan masyarakat. Negeri kepulauan seperti Indonesia dengan jumlah dan sebaran penduduk yang belum merata ini tentu membutuhkan energi yang lebih besar untuk mewujudkan layanan kesehatan yang memadai.
Saat ini pemerintah menyediakan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di setiap kecamatan dan Rumah Sakit Umum (RSU) baik negeri maupun swasta di setiap kabupaten. Menurut data Kementrian Kesehatan RI, jumlah seluruh rumah sakit di Indonesia sampai Januari 2013 sebanyak 2.083. Jumlah Puskesmas mencapai 9.510, terdiri dari 3.152 Puskesmas Perawatan dan 6.358 Puskesmas Non Perawatan. Pada tahun 2012, jumlah pelayanan rawat inap di Puskesmas Perawatan sejumlah 3,1 juta.
Berbasis kecamatan
            Untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan sudah saatnya pemerintah mendirikan rumah sakit di setiap kecamatan. Ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah  untuk memajukan kesejahteraan umum. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional.
Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Kecamatan adalah wilayah yang paling dekat untuk melayani kesehatan masyarakat. Basis untuk mengoptimalkan  pelayanan kesehatan masyarakat adalah kecamatan dan bukan lagi kabupaten. Menurut data BPS tahun 2012 jumlah kecamatan di tanah air mencapai angka 6.982 wilayah dan jumlah puskesmas pada tahun yang sama adalah 9.510 unit. Ini berarti ada kecamatan yang memiliki lebih dari satu unit puskesmas.
Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dari aspek sarana
prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/walikota.
Puskesmas adalah modal awal untuk mewujudkan rumah sakit berbasis kecamatan. Cita-cita mulia ini bisa dilaksanakan secara bertahap dengan menaikkan kelas secara nyata dan bukan papan nama saja puskesmas terbaik yang ada menjadi rumah sakit di kecamatan. Puskesmas yang pada akhirnya gagal naik kelas bisa tetap difungsikan untuk layanan kesehatan tingkat desa.
Inilah sebuah upaya untuk menaikkan standar layanan kesehatan kepada masyarakat. Hal-hal yang dulu hanya bisa dilakukan di rumah sakit kabupaten tak ada salahnya direplikasi di rumah sakit kecamatan.
Prioritas membangun rumah sakit berbasis kecamatan dapat dilakukan dulu di wilayah eks kawedanan yang pada masa lalu meliputi empat sampai enam kecamatan. Setiap eks kawedanan satu rumah sakit dulu merupakan awal langkah untuk membangun rumah sakit di setiap kecamatan. Setahun sekali membangun rumah sakit yang representatif untuk rakyat merupakan suatu keniscayaan.
Ada beberapa manfaat yang bisa dipetik dari layanan rumah sakit berbasis kecamatan. Pertama, meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat baik promotif. preventif, maupun kuratif.  Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
Pelayanan kesehatan promotif dan preventif saat ini masih tertinggal jauh dari pelayanan kuratif. Padahal mencegah itu lebih baik daripada mengobati. Penambahan rumah sakit berbasis kecamatan diharapkan dapat melahirkan kualitas layanan kesehatan yang merata baik promotif, preventif maupun kuratif.
Kedua, mendekatkan diri dengan rakyat. Rumah sakit yang ada di kecamatan akan memotong rantai layanan kesehatan kepada masyarakat terutama untuk golongan yang tidak mampu. Warga miskin tidak perlu jauh-jauh datang ke kabupaten hanya karena di kecamatan tidak ada layanan yang mereka butuhkan. Biaya transportasi dan akomodasi bagi keluarga  pasien yang menjalani rawat inap pun bisa ditekan. Kelurga pasien juga tak perlu repot bolak-balik ke ibukota kabupaten jika di kecamatan sudah tersedia rumah sakit yang memadai.
Untuk lebih mendekatkan diri dengan rakyat alangkah baiknya jika ada layanan klinik saintifikasi jamu di rumah sakit. Klinik saintifikasi ini akan melayani masyarakat dengan memberikan pengobatan herbal. Menggunakan ramuan jamu warisan nenek moyang. Jamu merupakan salah satu kekayaan intelektual asli Indonesia yang perlu dilestarikan. Jamu sangat cocok untuk melakukan upaya menjaga kesehatan (preventif).
Ketiga,  meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan. Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K),  mencermati fakta di lapangan bahwa lebih dari 70% penyakit yang ditangani di Rumah Sakit (RS) merupakan penyakit yang sebenarnya dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Hal ini merupakan sebuah indikasi bahwa masyarakat baru merasa puas jika mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang bernama rumah sakit dan bukan puskesmas. Layanan rumah sakit berbasis kecamatan akan menjawab keinginan yang datang dari lubuk hati rakyat.
Keempat,  meningkatkan angka Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM).  IKPM merupakan indikator yang digunakan untuk menilai pembangunan kesehatan masyarakat. Indikator yang dinilai terdiri dari: 1) Pelayanan kesehatan balita; 2) Kesehatan reproduksi; 3) Pelayanan Kesehatan; 4) Perilaku Kesehatan; 5) Penyakit Tidak Menular dan Penyakit Menular; dan 6) Kesehatan Lingkungan. IPKM digunakan untuk menilai pembangunan kesehatan baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional.
Angka IKPM ini tentu akan semakin meningkat secara signifikan jika urusan layanan kesehatan di kecamatan ditangani oleh fasilitas kesehatan sekelas  rumah sakit yang biasa ada di ibukota kabupaten.
Kelima, mendirikan rumah sakit di kecamatan yang merupakan wilayah perbatasan dengan negara lain akan menguatkan rasa bersatu dalam NKRI. Loyalitas kepada negara tentu tak akan mudah pudar jika negara sudah terbukti memberikan fasilitas layanan kesehatan yang memadai bukan ala kadarnya atau sekedar menggugurkan kewajiban. Sehingga tidak ada isu lagi warga di daerah perbatasan berganti KTP hanya karena merasa kurang diperhatikan oleh negaranya sendiri.
Agar semakin memuaskan hati rakyat layanan  rumah sakit di kecamatan perlu dilengkapi dengan sebuah ruang yang diberi judul Perpustakaan Rumah Sakit. Kehadiran jendela dunia di rumah sakit diharapkan bisa mempromosikan gaya hidup sehat kepada masyarakat. Pasien rawat jalan, keluarga pasien rawat inap, pegawai rumah sakit, dan paramedis  bisa membuka jendela dunia untuk memperluas wawasan tentang gaya hidup sehat.
Di rumah sakit pemandangan orang yang datang, duduk dan diam menunggu giliran antrian obat, antrian dipanggil dokter, dan menunggu pasien rawat inap sering terjadi. Jarang terjadi ada orang yang menunggu antri obat sambil membaca buku atau koran. Sangat jarang keluarga yang menunggu pasien rawat inap sambil melakukan aktivitas membaca.  Pemandangan ini tentu akan sedikit bebeda jika di ruang tunggu ada buku, majalah, dan koran yang dilayankan oleh Perpustakaan Rumah Sakit.
Perpustakaan Rumah Sakit dapat dikemas menjadi pusat rekreasi dan arena bermain yang menyenangkan bagi masyarakat. Sehingga di masa depan tidak hanya orang sakit yang datang ke rumah sakit melainkan  juga orang yang sehat yang membaca buku di perpustakaan. Kedatangan orang sehat ini merupakan lahan bagi rumah sakit untuk mempromosikan gaya hidup sehat sebagai upaya preventif. Mencegah tentu lebih baik bukan daripada mengobati ?

Related Posts:

0 Response to "RUMAH SAKIT BERBASIS KECAMATAN"