RUMAH SAKIT BERBASIS KECAMATAN
Oleh : Romi Febriyanto Saputro
Artikel ini memperoleh penghargaan Juara 2 dalam Bisnis Indonesia Writing Contest : Ayo Dukung Indonesia Sehat 2015
Menurut
Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009,
kesehatan adalah keadaan sehat, baik
secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap hal yang menyebabkan
terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan
kerugian yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara.
Ironisnya, layanan kesehatan di negeri tercinta ini belum bisa
dikatakan baik. Dalam laporan berjudul The Killer Gap : A
Global Index of Health Inequality for Children, yang dipublikasikan pada Tahun
2013, World Vision mengkaji 176 negara
di seluruh dunia mengacu pada besarnya kesenjangan yang terjadi antara masyarakat yang dapat mengakses layanan
kesehatan dengan baik dan mereka yang masih sulit mengaksesnya. Indonesia
berada pada peringkat ke -100 pada indeks global ini.
Hal ini
berbanding terbalik dengan negeri jiran, Singapura, yang dinobatkan sebagai
negara terbaik dalam pelayanan kesehatan
di dunia. Sebagaimana
diberitakan oleh Bisnis.com, pada tanggal 18 September 2014, Singapura
dinobatkan sebagai negara dengan sistem pelayanan kesehatan terbaik 2014,
berdasarkan survei yang dilakukan Bloomberg News bertajuk Most Efficient
Health Care 2014.
Indonesia memang bukan Singapura dan Singapura
juga bukan Indonesia. Perbedaan geografis, demografi, taraf ekonomi dan sosiologi menuntut strategi yang berbeda
dalam melayani kesehatan masyarakat. Negeri kepulauan seperti Indonesia dengan
jumlah dan sebaran penduduk yang belum merata ini tentu membutuhkan energi yang
lebih besar untuk mewujudkan layanan kesehatan yang memadai.
Saat ini pemerintah menyediakan Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) di setiap kecamatan dan Rumah Sakit Umum (RSU) baik
negeri maupun swasta di setiap kabupaten. Menurut data Kementrian Kesehatan RI,
jumlah seluruh rumah sakit di Indonesia sampai Januari 2013 sebanyak
2.083. Jumlah Puskesmas mencapai 9.510, terdiri dari 3.152 Puskesmas Perawatan
dan 6.358 Puskesmas Non Perawatan. Pada tahun 2012, jumlah pelayanan rawat inap
di Puskesmas Perawatan sejumlah 3,1 juta.
Berbasis kecamatan
Untuk meningkatkan kualitas layanan
kesehatan sudah saatnya pemerintah mendirikan rumah sakit di setiap kecamatan.
Ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang rumah sakit.
Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Kesehatan
sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai
upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan
terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional.
Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak
memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
Kecamatan adalah wilayah yang paling dekat untuk melayani kesehatan
masyarakat. Basis untuk mengoptimalkan
pelayanan kesehatan masyarakat adalah kecamatan dan bukan lagi
kabupaten. Menurut data BPS tahun 2012 jumlah kecamatan di tanah air mencapai
angka 6.982 wilayah dan jumlah puskesmas pada tahun yang sama adalah 9.510
unit. Ini berarti ada kecamatan yang memiliki lebih dari satu unit puskesmas.
Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu
diperkuat dari aspek sarana
prasarana,
sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya
penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan
yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan
pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/walikota.
Puskesmas adalah modal awal untuk mewujudkan rumah sakit berbasis
kecamatan. Cita-cita mulia ini bisa dilaksanakan secara bertahap dengan
menaikkan kelas secara nyata dan bukan papan nama saja puskesmas
terbaik yang ada menjadi rumah sakit di kecamatan. Puskesmas yang pada akhirnya
gagal naik kelas bisa tetap difungsikan untuk layanan kesehatan tingkat desa.
Inilah sebuah upaya untuk menaikkan standar layanan kesehatan
kepada masyarakat. Hal-hal yang dulu hanya bisa dilakukan di rumah sakit
kabupaten tak ada salahnya direplikasi di rumah sakit kecamatan.
Prioritas membangun rumah sakit berbasis kecamatan dapat dilakukan
dulu di wilayah eks kawedanan yang pada masa lalu meliputi empat sampai enam
kecamatan. Setiap eks kawedanan satu rumah sakit dulu merupakan awal langkah
untuk membangun rumah sakit di setiap kecamatan. Setahun sekali membangun rumah
sakit yang representatif untuk rakyat merupakan suatu keniscayaan.
Ada beberapa manfaat yang bisa dipetik dari layanan rumah sakit
berbasis kecamatan. Pertama, meningkatkan kualitas layanan kesehatan
kepada masyarakat baik promotif. preventif, maupun kuratif. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu
kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih
mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan
terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. Pelayanan kesehatan kuratif adalah
suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk
penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian
penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga
seoptimal mungkin.
Pelayanan kesehatan promotif dan preventif saat ini masih tertinggal
jauh dari pelayanan kuratif. Padahal mencegah itu lebih baik daripada
mengobati. Penambahan rumah sakit berbasis kecamatan diharapkan dapat
melahirkan kualitas layanan kesehatan yang merata baik promotif, preventif
maupun kuratif.
Kedua, mendekatkan
diri dengan rakyat. Rumah sakit yang ada di kecamatan akan memotong rantai
layanan kesehatan kepada masyarakat terutama untuk golongan yang tidak mampu.
Warga miskin tidak perlu jauh-jauh datang ke kabupaten hanya karena di
kecamatan tidak ada layanan yang mereka butuhkan. Biaya transportasi dan
akomodasi bagi keluarga pasien yang
menjalani rawat inap pun bisa ditekan. Kelurga pasien juga tak perlu repot
bolak-balik ke ibukota kabupaten jika di kecamatan sudah tersedia rumah sakit
yang memadai.
Untuk lebih mendekatkan diri dengan rakyat alangkah baiknya jika
ada layanan klinik saintifikasi jamu di rumah sakit. Klinik saintifikasi ini
akan melayani masyarakat dengan memberikan pengobatan herbal. Menggunakan
ramuan jamu warisan nenek moyang. Jamu merupakan salah satu kekayaan
intelektual asli Indonesia yang perlu dilestarikan. Jamu sangat cocok untuk
melakukan upaya menjaga kesehatan (preventif).
Ketiga, meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap
layanan kesehatan. Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek,
Sp.M(K), mencermati fakta di lapangan
bahwa lebih dari 70% penyakit yang ditangani di Rumah Sakit (RS) merupakan
penyakit yang sebenarnya dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat
pertama.
Hal ini merupakan sebuah indikasi bahwa masyarakat baru merasa puas
jika mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang bernama
rumah sakit dan bukan puskesmas. Layanan rumah sakit berbasis kecamatan akan
menjawab keinginan yang datang dari lubuk hati rakyat.
Keempat, meningkatkan angka Indeks Pembangunan
Kesehatan Masyarakat (IPKM). IKPM
merupakan indikator yang digunakan untuk menilai pembangunan kesehatan
masyarakat. Indikator yang dinilai terdiri dari: 1) Pelayanan kesehatan balita;
2) Kesehatan reproduksi; 3) Pelayanan Kesehatan; 4) Perilaku Kesehatan; 5)
Penyakit Tidak Menular dan Penyakit Menular; dan 6) Kesehatan Lingkungan. IPKM
digunakan untuk menilai pembangunan kesehatan baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi
maupun nasional.
Angka IKPM ini tentu akan semakin meningkat secara signifikan jika
urusan layanan kesehatan di kecamatan ditangani oleh fasilitas kesehatan
sekelas rumah sakit yang biasa ada di
ibukota kabupaten.
Kelima, mendirikan
rumah sakit di kecamatan yang merupakan wilayah perbatasan dengan negara lain
akan menguatkan rasa bersatu dalam NKRI. Loyalitas kepada negara tentu tak akan
mudah pudar jika negara sudah terbukti memberikan fasilitas layanan kesehatan
yang memadai bukan ala kadarnya atau sekedar menggugurkan kewajiban. Sehingga
tidak ada isu lagi warga di daerah perbatasan berganti KTP hanya karena merasa
kurang diperhatikan oleh negaranya sendiri.
Agar semakin memuaskan hati rakyat layanan rumah sakit di kecamatan perlu dilengkapi
dengan sebuah ruang yang diberi judul Perpustakaan Rumah Sakit. Kehadiran
jendela dunia di rumah sakit diharapkan bisa mempromosikan gaya hidup sehat
kepada masyarakat. Pasien rawat jalan, keluarga pasien rawat inap, pegawai
rumah sakit, dan paramedis bisa membuka
jendela dunia untuk memperluas wawasan tentang gaya hidup sehat.
Di rumah sakit pemandangan orang yang datang, duduk dan diam
menunggu giliran antrian obat, antrian dipanggil dokter, dan menunggu pasien
rawat inap sering terjadi. Jarang terjadi ada orang yang menunggu antri obat
sambil membaca buku atau koran. Sangat jarang keluarga yang menunggu pasien
rawat inap sambil melakukan aktivitas membaca.
Pemandangan ini tentu akan sedikit bebeda jika di ruang tunggu ada buku,
majalah, dan koran yang dilayankan oleh Perpustakaan Rumah Sakit.
Perpustakaan Rumah Sakit dapat dikemas menjadi pusat rekreasi dan
arena bermain yang menyenangkan bagi masyarakat. Sehingga di masa depan tidak
hanya orang sakit yang datang ke rumah sakit melainkan juga orang yang sehat yang membaca buku di
perpustakaan. Kedatangan orang sehat ini merupakan lahan bagi rumah sakit untuk
mempromosikan gaya hidup sehat sebagai upaya preventif. Mencegah tentu lebih
baik bukan daripada mengobati ?
0 Response to "RUMAH SAKIT BERBASIS KECAMATAN"
Posting Komentar